Pelanggan datang langsung ke PT. PLN (Persero) perwakilan di daerah setempat dengan membawa persyaratan sebagai berikut :
1. Foto Copy KTP,
2. Denah Lokasi / Sket Lokasi Rumah,
3. Rekening Listrik Tetangga Terdekat, usahakan yang terbaru
4. Setelah selesai proses pendaftaran, petugas PLN akan terjun kelapangan untuk melakukan survey kelayakan. Berikut ilustrasi gambar hasil data tekhnis untuk survey :
- Jarak sambungan kabel tegangan rendah (TR) milik PT. PLN dari rumah calon pelanggan ke tiang listrik atau rumah pelanggan listrik terdekat.
- Jumlah sambungan rumah dari tiang listrik PT. PLN. Maksudnya adalah banyaknya 1 jalur sambungan kabel TR dari rumah pertama menuju rumah calon pelanggan
- Kapasitas dari trafo distribusi TM/TR yang akan melayani rumah calon pelanggan listrik baru
5. Apabila ketentuan tekhnis di atas belum terpenuhi maka tentu saja pemasangan baru akan di tunda alias di tangguhkan sampai terpenuhinya ketentuan tekhnik tersebut. Akan tetapi apabila data anda memenuhi ketentuan tekhnik tersebut, maka selanjutnya data tersebut akan di proses menjadi surat jawaban ijin pemasangan listrik baru.
5. Pelanggan melakukan pembayaran Surat Izin Pemasangan (SIP) dan menandatangani Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL) dimana Perincian jumlah pembayaran sperti di bawah ini :
DAYA | Rp/VA | BIAYA PENYAMBUNGAN | TOKEN PERDANA | METRERAI | TOTAL |
450 900 1300 2200 | 750 750 750 750 | 337.500 675.000 975.000 1.650.000 | 20.000 20.000 20.000 20.000 | 3.000 3.000 3.000 6.000 | 360.500 698.000 998.000 1676.000 |
* Belum termasuk meterai untuk surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL)