PASANG LISTRIK PRABAYAR MURAH, CEPAT, AMAN DAN BERKUALITAS HANYA di PAKLINA

Proses Pendaftaran Pasang Baru

Pelanggan datang langsung ke PT. PLN (Persero) perwakilan di daerah setempat dengan membawa persyaratan sebagai berikut :

1.        Foto Copy KTP,
2.        Denah Lokasi / Sket Lokasi Rumah,
3.        Rekening Listrik Tetangga Terdekat, usahakan yang terbaru
4.  Setelah selesai proses pendaftaran, petugas PLN akan terjun kelapangan untuk melakukan survey kelayakan. Berikut ilustrasi gambar hasil data tekhnis untuk survey :



-    Jarak sambungan kabel tegangan rendah (TR) milik PT. PLN dari rumah calon pelanggan ke tiang listrik atau rumah pelanggan listrik terdekat. 
-         Jumlah sambungan rumah dari tiang listrik PT. PLN. Maksudnya adalah banyaknya 1 jalur sambungan kabel TR dari rumah pertama menuju rumah calon pelanggan  
-          Kapasitas dari trafo distribusi TM/TR yang akan melayani  rumah calon pelanggan listrik baru

5.        Apabila ketentuan tekhnis di atas belum terpenuhi maka tentu saja pemasangan baru akan di tunda alias di tangguhkan sampai terpenuhinya ketentuan tekhnik tersebut. Akan tetapi apabila data anda memenuhi ketentuan tekhnik tersebut, maka selanjutnya data tersebut akan di proses menjadi surat jawaban ijin pemasangan listrik baru.
5.        Pelanggan melakukan pembayaran Surat Izin Pemasangan (SIP) dan menandatangani Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL) dimana Perincian jumlah pembayaran sperti di bawah ini :

DAYA
Rp/VA
BIAYA PENYAMBUNGAN
TOKEN PERDANA
METRERAI
TOTAL
450
900
1300
2200
750
750
750
750
337.500
675.000
975.000
1.650.000
20.000
20.000
20.000
20.000
3.000
3.000
3.000
6.000
360.500
698.000
998.000
1676.000
          * Belum  termasuk meterai untuk surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL)